Jet tempur Swedia menghadang pesawat militer Rusia setelah masuk ke wilayah udara Swedia pada Jumat (14/6) di sebelah timur Pulau Gotland di Laut Baltik, menurut pernyataan angkatan bersenjata negara Nordik tersebut pada Sabtu (15/6).
Jet tempur Swedia menghadang pesawat militer Rusia setelah masuk ke wilayah udara Swedia pada Jumat (14/6) di sebelah timur Pulau Gotland di Laut Baltik, menurut pernyataan angkatan bersenjata negara Nordik tersebut pada Sabtu (15/6).
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan Rusia belum siap berdamai usai perang berkelanjutan antar dua negara tersebut. Ia menegaskan pihaknya terbuka untuk segera melakukan pembicaraan jika Moskow menarik pasukannya keluar dari wilayah Ukraina.
Pasukan militer Rusia mengklaim telah merebut sebuah desa di Ukraina bagian selatan pada Minggu (16/6). Pendudukan wilayah ini berhasil dilakukan setelah tentara Ukraina makin kekurangan pasukan dan amunisi.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam rencana penerapan "jeda aktivitas militer" harian di Jalur Gaza bagian selatan demi memfasilitasi kiriman bantuan kemanusiaan.
Penembakan massal terjadi di taman rekreasi Rochester Hills yang berada di Michigan, Amerika Serikat, Sabtu (15/6) waktu setempat. Akibatnya, 9 orang dikabarkan terluka, termasuk dua di antaranya anak-anak.
Agats, RBN – Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Worou Cem, Kantor Kesbangpol Kabupaten Asmat, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, Ketua DPRK Asmat, perwakilan TNI dan Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, akademisi, pelaku usaha Orang Asli Papua, serta para narasumber yang memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah.
Dalam sambutan Bupati Asmat yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Yuli Rasdi, ditegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis sekaligus bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Penyusunan perda ini merupakan langkah strategis dan bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua, khususnya para pedagang Orang Asli Papua yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha Orang Asli Papua memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga, memperkuat ekonomi lokal, serta mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman. Namun di sisi lain, mereka masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, sarana usaha, perlindungan hukum, peningkatan kapasitas usaha, hingga persaingan ekonomi yang semakin terbuka.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Asmat memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan secara berkelanjutan bagi para pelaku UMKM Orang Asli Papua.
Yuli Rasdi menjelaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha Orang Asli Papua, meningkatkan akses terhadap modal usaha dan pembinaan, menyediakan ruang usaha yang layak dan berkeadilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing usaha, mendorong keberpihakan kebijakan ekonomi daerah kepada masyarakat asli Papua, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat posisi pelaku usaha Orang Asli Papua agar dapat berkembang secara mandiri, berdaya saing, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam kegiatan ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari amanat Otonomi Khusus Papua yang menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di tanahnya sendiri. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat adat maupun pelaku usaha.
Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Asmat membuka ruang dialog dan partisipasi berbagai pihak untuk memberikan saran, masukan, serta rekomendasi guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Asmat berharap regulasi yang sedang disusun tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM Orang Asli Papua, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang mandiri, kuat, dan berkeadilan di Kabupaten Asmat.
Agats, RBN – Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, didampingi Sekretaris Daerah dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asmat, secara resmi membuka Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan Golongan III Kabupaten Asmat Tahun 2026 di Aula Serbaguna Agats, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan pembukaan tersebut turut dihadiri Kapolres Asmat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sebanyak 200 peserta yang akan mengikuti pelatihan dasar CPNS.
Dalam sambutannya, Bupati Thomas Eppe Safanpo menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BKPSDM Kabupaten Asmat bersama Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia yang telah mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan pelatihan dasar tersebut dengan baik.
“Pelatihan dasar CPNS bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi persyaratan administratif pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Lebih dari itu, pelatihan dasar merupakan proses pembentukan karakter, integritas, disiplin, profesionalisme, dan jiwa pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Bupati.
Menurutnya, para peserta yang saat ini berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan generasi baru ASN Kabupaten Asmat yang akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah di masa mendatang.
“Saudara-saudara yang saat ini berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil adalah generasi baru ASN Kabupaten Asmat yang akan menjadi penggerak pembangunan daerah pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, saudara harus mampu menunjukkan komitmen, dedikasi, dan semangat belajar yang tinggi selama mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dasar ini,” tegasnya.
Bupati Thomas berharap melalui pelatihan dasar tersebut akan lahir ASN yang memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, memiliki integritas yang kuat, mampu bekerja secara profesional, adaptif terhadap perubahan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan setiap kesempatan selama pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat karakter sebagai aparatur negara yang profesional.
“Manfaatkan setiap materi, diskusi, tugas, dan aktualisasi sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi serta memperkuat karakter sebagai ASN yang profesional. Pelatihan dasar ini jangan hanya berorientasi pada kelulusan, tetapi jadikan proses ini sebagai momentum untuk membangun pola pikir dan budaya kerja yang berintegritas, melayani, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.
Agats,RBN ;- Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat melalui staf teknisnya melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Agats. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia.Selasa ( 26/26)
Monitoring tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan dan standar yang telah ditetapkan, khususnya dalam pemenuhan asupan gizi seimbang bagi peserta didik. Program ini diinisiasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat sebagai wujud dukungan dan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang berfokus pada peningkatan kesehatan dan kualitas tumbuh kembang anak.
Selain aspek kesehatan, program MBG juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap prestasi akademik siswa. Dengan terpenuhinya kebutuhan gizi harian, siswa diharapkan lebih fokus mengikuti pembelajaran, aktif berpartisipasi di kelas, serta memiliki motivasi belajar yang lebih tinggi.
Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif sebagai modal utama menuju Indonesia Emas 2045. Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar program ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta didik.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan, Program MBG diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan anak-anak Asmat, khususnya di wilayah Kota Agats
Jakarta,RBN -; Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan pelimpahan tersangka F(25) yang berperan sebagai sopir pada kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Donggala, dimana pada tanggal 19 Januari 2026, Jaksa Peneliti dan Pemeriksa Kejaksaan Negeri Donggala telah menyampaikan hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
"Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupiah” Ungkapnya
Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta barang bukti berupa 1 unit truk Toyota Dyna berwarna merah yang mengangkut sebanyak 71 batang kayu berbentuk bantalan berbagai macam jenis dan ukuran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tim Balai Gakkum Sulawesi bersama personel Denpom TNI XII/2 Palu yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2025, berhasil mengamankan Pelaku pengangkutan kayu ilegal berinisial F (25) asal Kabupaten Donggala langsung diamankan bersama barang bukti berupa kayu, truk, dan terpal penutup kayu muatan. Kemudian pelaku dititipkan di RUTAN Kelas IIA Palu dan barang buktinya dititipkan di RUPBASAN Kelas I Palu.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan: “Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, tanpa itu jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas Ali Bahri.
Tersangka diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16; Undang - Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.(*)