DPRD Maluku Resmi Tutup Masa Sidang II, Fokus Bahas APBD Perubahan 2026

     

    Ambon,RBN ;- DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna internal yang berlangsung di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (25/5/2026) malam.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD bersama jajaran Sekretariat DPRD.

    Dalam sambutannya, Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

    Menurut dia, Masa Persidangan II sejatinya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun, agenda pengawasan tahap II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru selesai pada 24 Mei 2026 sehingga rapat paripurna penutupan baru dapat dilaksanakan pada Senin malam.

    “Secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” ujar Watubun.

    Ia mengungkapkan sejumlah agenda yang belum terlaksana di antaranya verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.

    Selama Masa Persidangan II, DPRD Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra kerja, hingga rapat panitia khusus.

    Selain itu, DPRD Maluku juga menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, serta satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.

    Watubun menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD aktif melakukan pengawasan tahap I dan II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di sejumlah daerah di Maluku.

    “Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

    DPRD Maluku juga terlibat dalam sejumlah agenda strategis daerah, seperti pembahasan reforma agraria dan koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas.

    Dalam laporan yang disampaikan, DPRD Maluku menerima 259 surat masuk selama Masa Persidangan II sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Sementara surat keluar tercatat sebanyak 137 dokumen.

    Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, DPRD Maluku menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, APBD Perubahan 2026, hingga KUA-PPAS APBD Tahun 2027.

    Selain itu, DPRD juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah, baik usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.

    Menutup rapat paripurna tersebut, Watubun secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

    “Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan, maka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi dibuka,” tandasnya

    Please publish modules in offcanvas position.